Isu Terkini

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Lebih Dari Rp250 Miliar

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Afif Ramdasuma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 250 miliar.

Nilai Kerugian: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.

Dirinya meyakini, nilai kerugiannya itu bisa mencapai ratusan miliar Rupiah. “Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali melalui pernyataan persnya di Gedung KPK, Senin (27/3/2023).

Dugaan Lain: KPK, lanjut Ali memastikan akan mendalami soal kemungkinan keterlibatan pegawai bea cukai dalam perkara ini. 

Pasalnya, ia menyebutkan dari sifat perkaranya bersinggungan dengan  penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara. Dirinya mengkhawatirkan dalam pengaturan cukai ini ada yang bersifat fiktif, misalnya dari segi perhitungan uang. 

Hal ini, kata Ali tentunya berpotensi besar menyebabkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak daerah.

Kantongi Nama Tersangka: Ali mengatakan, tim penyidik KPK menurutnya saat ini sedang mengumpulkan alat bukti, mulai dari melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Meski telah mengantongi nama tersangka, ia menyebutkan saat ini pihaknya belum bisa membukanya ke publik.

“Identitas (tersangka), kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke setelah penyidikan dinilai cukup,” ucapnya.

Share: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rugikan Negara Lebih Dari Rp250 Miliar