Isu Terkini

Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk E-Commerce Takedown Penjual Barang Bekas Impor

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Noémie Roussel

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan waktu dalam seminggu ke depan untuk pelaku e-commerce dapat menurunkan penjualan barang, khususnya pakaian impor atau thrifting.

Pelaku E-Commerce: Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan mengatakan, pelaku e-commerce yang dimaksud seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.

Sebab, kata dia tren thrifting ini belakangan semakin menjamur di berbagai toko daring tersebut.

“Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan atau link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung dalam diskusi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan seperti diberitakan Antara, Kamis (16/3/2023).

Alasan: Hanung mengatakan bahwa kebijakan menggaet e-commerce untuk segera menghentikan laju penjualan barang bekas impor ini dikarenakan hal tersebut ilegal.

Penjualan barang bekas impor ini pun telah dilarang Presiden Joko Widodo secara terbuka, mengingat dampak negatif thrifting bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) negara hingga lingkungan.

Peringatan: Maka dari itu, Hanung meminta e-commerce dapat memperingati para penjualnya secara mandiri dan melakukan pembatalan jual terhadap barang bekas impor ilegal.

“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada Kemenkop UKM,” turutnya.

Blacklist: Hanung menegaskan jika penjual tidak mematuhi kebijakan untuk tidak menjual barang bekas impor ilegal, penjual akan di blacklist.

Pelaku-pelaku pasar digital ini, lanjut dia telah menyanggupi hal ini. Salah satunya diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan.

“Makanya akan beda (sanksi) dengan yang repeat offender. Sudah dua tiga kali ketangkep jual produk (ilegal), nanti akan menentukan tingkat hukumannya, mulai yang paling ringan di-take down produk. Sampai yang paling parah di-blacklist, sampai NIK dan nomor telepon,” pungkasnya. (Vel)

Share: Pemerintah Beri Waktu Seminggu untuk E-Commerce Takedown Penjual Barang Bekas Impor