Isu Terkini

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Towfiqu Bharbuiya

Polisi menetapkan Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena menganiaya seorang juru parkir bernama Suwardi.

Gelar Perkara: Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal mengatakan, Aan ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Hasil penelusuran melalui gelar perkara, anak pejabat itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di jalan Andi Panggaru, Teddapu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin (30/1/2023) lalu.

“Siang gelar perkara. Kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” ujar Theodorus Echeal kepada awak media, Rabu (1/2/2023).

Ancaman Hukuman: Theodorus mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Aan bersikap kooperatif. Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Theodorus.

Kasus: Sebelumnya beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria memukul tukang parkir. Kemudian beredar video permintaan maaf dari pelaku yang menyatakan bahwa ia khilaf dan akan menemui korban secara langsung.

“Saya mohon maaf, saya khilaf, mohon maaf kepada beliau. Insya Allah saya akan bertemu dengan beliau, memohon maaf,” katanya.

Share: Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Wajo Tersangka Penganiayaan Juru Parkir