Isu Terkini

Plot Twist! Kompol D Terseret Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Clark Van Der Beken

Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni hingga kini masih diselidiki oleh aparat kepolisian. Terungkap bahwa  Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D ada keterlibatan di dalam kasus tersebut.

Persetujuan Iring-Iringan: Hal ini diketahui karena Kompol D merupakan anggota polisi yang diakui oleh Nur, seorang wanita penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, merupakan suaminya. Nur mengungkapkan kalau mobil Audi A6 itu masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan soal adanya persetujuan iring-iringan polisi yang disusupi oleh Kompol D. Divisi Propam Polri, kata dia telah turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Saat ini, Kompol D telah diamankan di tempat khusus.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pernyataan persnya, Senin (30/1/2023).

Dugaan Perselingkuhan: Atas pengakuan Nur sebagai istri, di dalam perkara ini Kompol D juga diduga terseret dugaan perselingkuhan. Pasal pelanggaran kode etik terkait perzinahan pun telah dijatuhkan kepada Kompol D. Pelanggaran kode etik profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan ini, lanjut dia juga berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan adanya alat bukti perbuatannya tersebut.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, selama diamankan di tempat khusus di Polda Metro Jaya, Kompol D akan diproses oleh Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan.  “Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” katanya.

Tersangka: Adapun dalam kasus kecelakaan maut ini, polisi telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka. Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas kelalaiannya yang menyebabkan Selvi tewas, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan, saat ini Sugeng telah ditahan oleh Polres Cianjur setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Sabtu (29/1/2023) lalu. Ia memastikan, sejauh ini baru sopir yang ditetapkan sebagai tersangka.

Share: Plot Twist! Kompol D Terseret Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur