Isu Terkini

Duduk Perkara Rekening Pedagang Burung Diblokir KPK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image

Penjual burung asal Pamekasan, Jawa Timur bernama Ilham Wahyudi mengaku rekeningnya diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ia pun mengaku heran hal ini menimpa dirinya.

Mendadak Diblokir: Sebagai informasi, Ilham mengetahui pihak yang mendadak meminta pihak bank memblokir akun rekeningnya, berdasarkan surat yang diterimanya saat mendatangi kantor BCA. Berdasarkan surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023.

Surat tersebut menyampaikan permintaan pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 202 yang disampaikan oleh KPK. Usai rekeningnya diblokir, Ilham mengaku tak bisa menarik uang dari rekeningnya. Adapun saat diblokir, di rekeningnya tersisa uang senilai Rp2,5 juta.

Ilham pun memprotes pemblokiran terhadap rekeningnya. Ia merasa kecewa dan bingung. Sebab, selain dirinya hanya pedagang burung dan bukan seorang pejabat, ia juga tidak pernah menerima uang atau proyek apapun, apalagi yang sifat transaksinya mencurigakan.

Alasan Pemblokiran: Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan kemungkinan terjadinya pemblokiran rekening terhadap Ilham, bisa saja didasarkan pada keterangan maupun dokumen yang menjadi bukti suatu perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

Johanis pun meminta pedagang burung itu mengajukan permohonan pencabutan blokir kepada pihak bank. Saat menyampaikan permohonan tersebut, ia mengatakan Ilham harus menyampaikan bukti yang cukup kalau tidak berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK. 

Bisa saja (pemblokiran) berdasarkan bukti berupa keterangan saksi atau dokumen. Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya,” kata Johanis melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).

Kesalahan Blokir: Terkini, Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengakui kalau ada kesalahan pemblokiran dari pihak bank. Sebab identitas pedagang burung itu, memiliki kemiripan dengan tersangka kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, penyebab pihak bank salah melakukan blokir karena Ilham memiliki nama dan tanggal lahir sama dengan nama tersangka KPK yang memiliki nama mirip. Ali juga memastikan pihak bank akan segera menyampaikan kekliruan pemblokiran ini, sekaligus permohonan maaf.

“Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud. Data pembedanya ada pada alamatnya. KPK sudah menyampaikan protes itu ke pihak bank,” kata Ali melalui pernyataan pers tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Bukan Kekeliruan KPK: Ali menegaskan, kesalahan pemblokiran ini bukanlah kekeliruan pihaknya. Sebab, data yang diberikan oleh KPK ke pihak bank sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan sama sekali.

“KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” ucapnya.

Kasus Suap Hibah Jatim: Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Para tersangka, antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak, staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi. Ali pun memastikan kalau Ilham pedagang burung, tidak memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sahat dan Rusdi sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul dan Ilham sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share: Duduk Perkara Rekening Pedagang Burung Diblokir KPK