General

Bukan Hanya Perempuan, Laki-Laki Juga Bisa Jadi Korban Pelecehan Seksual

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Unsplash/ Devin Avery

Kasus pelecehan seksual yang belakangan terjadi, kian menjadi perhatian publik. Salah satunya, sempat ramainya perbincangan soal video di media sosial yang menunjukkan musisi Pradikta Wicaksono atau Dikta yang diduga, mengalami pelecehan seksual setelah tampil di Anjungan Sarinah, Jakarta, pada Jumat k(13/1/2023) lalu.

Stereotipe Pelaku: Melalui tayangan video yang beredar luas di dunia maya, Dikta tampak berusaha dari Anjungan Sarinah dan menerobos penggemar untuk masuk ke restoran. Usai sampai di restoran, pria yang pernah tergabung dalam grup band Yovie & Nuno ini, tampak menutupi area privatnya dan berjongkok seperti menahan sakit.

Psikolog sekaligus Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar pun mengingatkan bahwa pelecehan seksual ini bisa menimpa siapa saja, tanpa mengenal gender. Livia mengatakan, selain bisa terjadi di mana saja, kekerasan dan pelecehan seksual juga bisa terjadi pada laki-laki, terutama yang berusia dewasa.

Namun, kaum pria lebih merasa kesulitan untuk mengakui dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Hal ini disebabkan masih adanya stereotipe di dalam pandangan masyarakat yang menganggap, laki-laki selalu menjadi pelaku dibandingkan menjadi korban.

“Laki-laki malah lebih sulit lagi dia untuk menyatakan bahwa dia korban karena ada stereotipe bahwa laki-laki apalagi yang dewasa tidak mungkin jadi korban. Tetapi pada faktanya kan iya, menjadi korban juga, siapapun,” ujar Livia dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Edukasi Publik: Livia menambahkan, saat mengetahui terjadinya pelecehan seksual di ruang publik, masyarakat jangan hanya berdiam diri dan hanya menjadi penonton. Orang-orang yang berada di sekitarnya harus mendukung korban dan jangan sampai, malah bersikap menyalahkan korban.

“Jangan hanya cuek saja. Bisa memberi warning si korban misalnya kalau dia nggak menyadari bahwa peristiwa itu sedang terjadi. Atau juga kita bisa membuat keramaian sehingga kemudian orang jadi terinfokan bahwa sedang terjadi pelecehan seksual di sekitarnya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya perlu adanya edukasi publik soal yang dimaksud dengan pelecehan seksual dan alasan penting untuk memberi dukungan bagi siapapun yang menjadi korbannya.

Hak Hukum Setara: Livia juga menilai setiap korban memiliki hak untuk melaporkan tindak pelecehan seksual yang dialaminya, serta memperkarakannya ke ranah hukum. Laki maupun perempuan yang menjadi korban, kata dia memiliki hak dan kesempatan setara untuk bisa mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.

“Seringkali, korban mengalami periode syok ketika peristiwa pelecehan terjadi,” ucap Livia.

Diketahui pula, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan tahun lalu, memasukkan tindak pelecehan seksual sebagai unsur pidana sehingga bisa dilaporkan.

“Ini fenomena yang walaupun lebih jarang (terjadi pada laki-laki), tetapi terjadi. Siapapun yang menjadi korban, jangan khawatir untuk melaporkan peristiwa itu karena dengan adanya Undang-undang baru ini, kita semua terlindungi,” tandasnya.

Baca Juga:

Teller Bank BNI Diduga Alami Pelecehan: Pakaian Dalam Ditarik hingga Lepas

Geger Dugaan Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok

Pelecehan Seksual Terjadi di Metaverse, Meta Minta Maaf

Share: Bukan Hanya Perempuan, Laki-Laki Juga Bisa Jadi Korban Pelecehan Seksual