Isu Terkini

Fakta-fakta Perkara Anak Tega Racuni Keluarga di Magelang

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ilustrasi dawet/ dok.unsplash/aviv rachmadian

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun mengungkap DD (22), pelaku pembunuhan keluarganya sendiri di Magelang sempat mencampur racun dengan dawet.

Campur dawet: Sajarod mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pada hari Rabu (23/11/2022) DD sempat mencoba membunuh dengan memberikan zat kimia (arsenik) dicampur dalam dawet. Namun, karena dosisnya terlalu rendah atau kurang sehingga hanya mengakibatkan mual-mual dan tidak sampai menimbulkan kematian.

“Ada dua kali percobaan, pertama sempat membelikan dawet untuk beberapa orang, tidak hanya keluarganya, namun tidak sampai mengakibatkan kematian. Zat beracun dibeli secara online,” katanya dikutip Antara.

Ia menyampaikan berapa gram zat beracun yang digunakan masih didalami karena yang bersangkutan mengakui menggunakan dua sendok teh dicampur dalam minuman teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya.

“Kopi dan teh yang sudah dibuat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur, terduga pelaku ini memasukkan zat kimia itu dengan cara mencampurnya,” kata Sajarod.

Sakit hati disuruh kerja: Sajarod menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

“Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menuturkan dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri.

Kondisi para korban: Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes dr. Sumy Hastry Purwanti menyampaikan ketiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah diautopsi, mereka minum air yang ada racunnya karena dari saluran napas atas dari bibir sampai lambung ada merah seperti terbakar.

“Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama,” katanya.

Ia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan.

Pelaku jadi tersangka: Polisi menetapkan DD (22) sebagai tersangka. DD membunuh Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24). Pelaku dan korban adalah sebuah keluarga.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai kapolres mendapatkan pengakuan pelaku.

Barang bukti: Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

“Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” kata Rahardjo.

 

Baca Juga:

Sakit Hati Disuruh Kerja jadi Motif Anak Racuni Orang Tua di Magelang

Geger Satu Keluarga Tewas Akibat Racun di Magelang

Mayat Sekeluarga di Kalideres Meninggal Sejak 13 Mei 2022

Share: Fakta-fakta Perkara Anak Tega Racuni Keluarga di Magelang