Isu Terkini

Mahfud Bicara Dana Otsus Rp500 Triliun Era Lukas Enembe: Tak Jadi Apa-apa!

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Twitter/Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengungkap, dana otonomi khusus (otsus) yang digelontorkan ke Provinsi Papua semasa kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe tidak mewujudkan hasil konkret.

Padahal dana yang telah dialirkan ke Bumi Cenderawasih itu mencapai ratusan triliun rupiah. Menurut Mahfud selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sementara itu, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.

“Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya,” ujar Mahfud di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022), melansir Antara.

Tak jelas muaranya: Sejumlah infrastruktur yang saat ini ada di Papua, seperti jalan tol, kata Mahfud merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia merasa kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.

“Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.

“Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan,” katanya.

Tersangka: Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).

Mulanya pengungkapan kasus yang menjerat Lukas terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun kemudian Lukas diduga korupsi sampai ratusan miliar.

“Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir,” ujarnya.

Tak politis: Mahfud memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum. Oleh karenanya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga:

Gubernur Papua Diduga Pernah Transaksi Rp560 Miliar di Kasino

Kasus Korupsi Gubernur Papua Diduga Capai Ratusan Miliar

Janji KPK ke Lukas Enembe: Hentikan Kasus Bila Ungkap Sumber Harta

Share: Mahfud Bicara Dana Otsus Rp500 Triliun Era Lukas Enembe: Tak Jadi Apa-apa!