Isu Terkini

Jokowi: Wacana Cawapres Bukan dari Saya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo memastikan wacana mengenai usulan dirinya diusung menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya.

“Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih,” kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022), melansir Antara.

Respons: Hal itu guna merespons polemik mengenai presiden dua periode dapat mencalonkan diri sebagai cawapres dalam pilpres selanjutnya. Padahal menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dirinya telah berkali-kali menjelaskan bahwa narasi itu tidak didesain dirinya.

“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?” ungkapnya.

Awal wacana: Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar Laksono.

Namun MK lalu menyebut ungkapan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.

Ditentang: Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.”.

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Baca Juga:

MK Luruskan Isu Jokowi Bisa jadi Cawapres di Pilpres 2024

MK: Jokowi Bisa Maju Lagi di Pilpres 2024 sebagai Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Tidak Bisa Nyalon Lagi

Share: Jokowi: Wacana Cawapres Bukan dari Saya