Isu Terkini

Pemkot Jaksel Catat 4 Pernikahan Beda Agama Sepanjang 2022

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mencatat empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. Pencatatan pernikahan beda agama itu dilakukan guna mematuhi putusan Pengadilan Negeri di daerah itu.

“Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (15/9/2022), melansir Antara.

Hanya mencatat: Nurrahman menegaskan pihaknya dalam hal ini hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan tersebut.

Dasar hukum: Adapun keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, disebutkan pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Lebih lanjut, dalam penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,” katanya.

Konteks: Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Izin menikah beda agama diberikan kepada Pemohon I pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G.

“Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata hakim Alimin dalam putusan perkara, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:

Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Duduk Perkara Pemakaman COVID-19 Beda Agama Dipungut Biaya

Merayakan Natal di Keluarga Beda Agama: “Aku Pagi Dengar Lagu Rohani, Siang Jumatan”

Share: Pemkot Jaksel Catat 4 Pernikahan Beda Agama Sepanjang 2022