Isu Terkini

Daftar Terkini Hukuman Etik Anggota Polri di Kasus Brigadir J

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih terus menggelar sidang untuk polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sudah jalani sidang etik: Hingga saat ini, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda.

Sebanyak lima anggota polisi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Lalu, AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Jadwal sidang etik: Saat ini, masih ada tiga anggota Polri pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk di sidang etik.

Yaitu, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.

Pelanggar kode etik: Sebelumnya, Tim khusus Polri telah memeriksa 97 personel terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 97 personel yang diperiksa, sebanyak 35 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi.

Jika ditilik dari pangkatnya, 35 personel pelanggar kode etik profesi terdiri dari 1 Inspektur Jenderal (Irjen), 3 Brigadir Jenderal (Brigjen), 6 Komisaris Besar (Kombes), 7 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 4 Komisaris Polisi (Kompol), 5 Ajun Komisaris Polisi (AKP), 2 Inspektur Satu (Iptu), 1 Inspektur Dua (Ipda), 1 Brigadir Kepala (Bripka), 1 Brigadir Polisi (Brigpol), 2 Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan 2 Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca Juga:

Brigadir Frillyan Disanksi Demosi karena Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo

Bjorka Singgung Kasus Sambo: Tanya ke Tito

Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Share: Daftar Terkini Hukuman Etik Anggota Polri di Kasus Brigadir J