Isu Terkini

Brigadir Frillyan Disanksi Demosi karena Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, karena terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji, dilansir dari Antara.

Intimidasi jurnalis: Brigadir Frillyan mengintimidasi dua jurnalis dari CNNIndonesia dan 20Detik saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perbuatan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu membuat pemberitaan viral di media mainstream maupun media daring.

Rusak citra Polri: Brigadir Frillyan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi ‘Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri’.

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi ‘Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural’.

Langgar etik: Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tutur Rachmat.

Ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi untuk dimintai keterangan. Yaitu, Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam sidang etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.

Total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Sebanyak lima orang di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sedangkan Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga:

Bjorka Singgung Kasus Sambo: Tanya ke Tito

Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Tangisan Ferdy Sambo di Detik-detik Penembakan Brigadir J

Share: Brigadir Frillyan Disanksi Demosi karena Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo