Isu Terkini

Polisi Jawab Isu Dugaan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Selingkuh

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjawab isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf. 

Dugaan perselingkuhan: Ia menepis isu dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo itu. Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

“Karena Kuat Ma’ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma’ruf kena Covid hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” ujar Agus, Senin (5/9/2022), dilansir dari Antara. 

Reka adegan di Magelang: Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti. Dalam rekonstruksi pada Rabu (30/8/2022), ada reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan. 

Saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo. Saat kejadian, Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma’ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi. Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya. 

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” tutur Agus. 

Jerat pidana: Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal. 

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Baca Juga:

Respons Polri Soal Unggahan Istri Hendra Kurniawan Terkait Surat Ferdy Sambo 

Polri Cium Aroma Keterkaitan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J 

Polri Proses Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Bila Ada Bukti

Share: Polisi Jawab Isu Dugaan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Selingkuh