Isu Terkini

Mahfud kembali Bicara Isu Islamofobia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kemenko Polhukam RI/pri.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti isu islamofobia atau sikap anti terhadap ajaran Islam. Dia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah satu pun yang bermuatan Islamofobia. 

Hal ini dibuktikan pula bahwa umat Islam tidak ada yang didiskreditkan. Mereka diizinkan dengan bebas untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Saya tegaskan, hanyalah omong kosong dan bertentangan dengan fakta jika dikatakan di Indonesia ada kebijakan pemerintah yang fobia terhadap Islam. Islamofobia adalah sikap benci dan takut kepada Islam sehingga orang Islam takut atau malu mengaku sebagai Muslim. Di mana di Indonesia ini ada kebijakan yang benci dan takut kepada Islam? Di mana pula ada orang takut dan malu mengaku Islam?” tegasnya lewat akun Instagram pribadinya, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Asal melabeli: Mahfud mengakui bahwa di masyarakat ada sebagian orang yang serampangan melabeli suatu kelompok atau perorangan yang menjalankan ajaran Islam dengan cap radikal. Menurut Mahfud mereka gagal paham membedakan mana ekspresi spiritualitas dan radikalisme. 

“Harus diakui, terkadang dalam realitas kehidupan masyarakat ada orang yang tak bisa membedakan antara radikalisme dan spiritualisme. Misal, ada tudingan radikal dan “kadrun” terhadap orang yang sering melafalkan bismillah, subhanallah, astagfirullah, atau tampil dengan model pakaian tertentu yang disebutnya sebagai pakaian muslim, seperti gamis, hijab, dan sorban,” katanya.

Ekspresi spritual: Mereka yang membawa embel-embel agama dalam kehidupannya, seperti senantiasa membawa kitab suci Alquran, memakai jilbab, dan sebagainya, menurut Mahfud bentuk ekspresi spiritual yang bagus. 

“Ada yang menuding “kadrun” terhadap orang yang rajin shalat ke masjid atau selalu membawa kitab suci Al Quran. Sejujurnyalah semua itu tidak selalu berarti radikal, tetapi ekspresi spiritual yang bagus. Sama saja dengan rektor atau menteri yang di ruang kerjanya tersedia tempat shalat, sajadah dan kitab suci Al Quran. Mereka itu sebenarnya lebih mengekspresikan spiritualitas daripada radikalitas,” tulisnya. 

Bentuk pancasilais: Dalam kaitannya antara agama dan kehidupan bernegara, Mahfud mendefinisikan mereka sebagai kalangan kosmopolitan yang pancasilais.

“Dalam hubungan negara, agama dan masyarakat, sebenarnya mereka adalah kaum kosmopolit yang Pancasilais yang menjadikan Islam yang penuh rahmah dan wasathiyyah sebagai tuntunan dan gaya hidup,” ungkap Mahfud. 

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan bahwa ada sikap anti terhadap Islam di Indonesia. Hal itu, menurutnya terbaca dari sejumlah kriminalisasi yang diterima oleh beberapa ulama. 

“Islamofobia nyata adanya. Diskriminasi hukum yg menimpa sejumlah umat Islam masih ada. Bisa juga jd pretext membungkam golongan kritis,” cuit Fadli Zon di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:

Misteri Jenderal Polisi Bintang Tiga Ancam Mundur Bila Sambo Tak jadi Tersangka 

Mahfud MD: Mafia Peradilan Sudah Berkembang Jadi Mafia Hukum 

Sejak 1963 RKUHP jadi Diskusi, Kini Siap Diundangkan

Share: Mahfud kembali Bicara Isu Islamofobia