Isu Terkini

Jouska Buka Suara, Bikin Pembelaan di Instagram

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Tangkapan layar/Instagram

Perusahaan penasihat investasi PT Jouska Finansial Indonesia mengungkapkan fakta persidangan yang dianggap selama ini tidak pernah diberitakan. 

“Sebelumnya mohon maaf jika sebagian pihak menganggap ini adalah pembelaan. Namun atas hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, saat ini kami diizinkan menggunakan hak jawab,” demikian pernyataan tertulis, Minggu (21/8/2022), dilansir dari akun Instagram @jouska_id. 

Gugatan: Dalam unggahan tersebut mengungkap dua tahun terakhir telah berlangsung dua proses hukum. Yaitu, perdata dan pidana. Sebanyak 45 orang menggugat 10 pihak, individu, dan institusi secara perdata. Status perkara saat ini adalah minutasi, belum berkekuatan hukum tetap. 

Lalu, gugatan secara pidana dilayangkan kepada Abyasa dan Tias Nugraha. Gugatan pidana inilah yang telah memasuki pembacaan tuntutan oleh jaksa. 

Dakwaan awal di persidangan adalah Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang izin pasar modal; Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tipu gelap; serta Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jerat pidana: Sidang pertama dimulai sejak 7 April 2022. Artinya, proses persidangan ini telah bergulir selama 4 bulan. Setelah menjalani proses persidangan, pada 11 Agustus 2022, Jaksa membacakan tuntutannya terhadap Aakar Abyasa dan Tias Nugraha. Tuntutan yang dilayangkan menggunakan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang izin pasar modal dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Fakta persidangan tak diberitakan: Selama empat bulan proses persidangan, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tipu gelap tidak terbukti.

“Inilah sebabnya di tuntutan jaksa pasal ini tidak digunakan. Tanpa bermaksud mengancam, semua pemberitaan yang menggunakan narasi Jouska yang mana Aakar menipu atau menggelapkan berpotensi terjerat pasal 27 UU ITE. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Selama ini, media yang hadir di setiap sidang tidak pernah menuliskan fakta yang muncul selama persidangan. 

“Inilah sebabnya kami merasa perlu meluruskan dengan mempublish fakta persidangan apa adanya. Bahkan kami memiliki recording dari setiap persidangan dan dilakukan oleh seizin Majelis Hakim,” tulisnya.

Khawatir singgung pelapor: Pihak Jouska menahan untuk memberitahukan hasil rekaman atau recording sidang maupun dokumen BAP-nya, karena khawatir akan menyinggung pelapor. 

“Hanya saja perlu digarisbawahi, selama dua tahun ini kami diam semata-mata karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh stakeholders yang terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab,” tulisnya. 

Pihak Jouska mengaku hanya ingin menempatkan kesalahan masing-masing pihak sesuai pada porsinya masing-masing. 

Vonis: Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis pendiri PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar. 

PN Jakpus juga memvonis Direktur Utama Amarta Investama – perusahaan yang terafiliasi dengan Jouska – Tias Nugraha Putra, dengan hukuman yang sama.

Baca Juga:

Deret Sikap Polri Usai Anggota Terbukti Banting Mahasiswa Hingga Kejang 

Pengurus Kopaja Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp5,6 Miliar 

Lurah di Jakbar Dinonaktifkan Buntut Dugaan Penipuan Ratusan Juta 

Share: Jouska Buka Suara, Bikin Pembelaan di Instagram