General

Diduga Ada Pemaksaan Pakai Jilbab di SMAN Bantul, Kemendikbud Cek Sekolah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendatangi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY pada Rabu (3/8/2022). Kedatangan Kemendikbudristek ke sekolah tersebut menyusul geger kabar seorang siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab di sekolah.

Perwakilan Kemendikbudristek yang menyambangi sekolah tersebut ialah Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Catharina Girsang. Kedatangannya ikut didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. 

“Iya, ini masih ada agenda terkait,” ujar Retno ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (3/8/2022). 

Di sana mereka sempat berkeliling sekolah. Dirinya bersama Catharina sempat menemui pendamping dan orang tua siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh sekolah. 

Kasus: Seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak sekolah kini tengah didampingi pihak KPAI Yogyakarta. Kepala KPAI Kota Yogyakarta Sylvi Dewanjani mengatakan, siswi ini telah mendapatkan penanganan dan pendampingan psikologis. 

Menurutnya siswi yang bersangkutan kini telah dipindah ke sekolah baru. Dengan harapan supaya kawan-kawan di sekolah baru dapat menjaga kondisi anak. 

Aturan SKB: Kemendikbudristek yang saat ini masih bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Rabu (3/2/2021). 

SKB itu melarang sekolah untuk mengatur gaya busana para murid dengan pakaian agama dan simbol-simbolnya. 

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Nadiem dalam kesempatan merilis SKB tersebut. 

SKB itu sempat menuai kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menjadi salah satu pihak yang mengecam SKB 3 Menteri soal larangan bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk membuat aturan seragam kekhususan agama tertentu itu. 

Cholil Nafis mengatakan jika mewajibkan yang wajib bagi umat Islam dilarang, lantas ia mempertanyakan di mana nilai pendidikannya. 

“Mewajibkan yg wajib menurut agama Islam kpd pemeluknya aja tak boleh. Lalu pendidikannya itu dmn? Model pendidikan pembentukan karakter itu krn ada pembiasaan dari pengetahuan yg diajarkan diharapkan menjadi kesadaran,” tulis Cholil Nafis dalam akun Instagram resminya @cholilnafis, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:

Anak Kecanduan Gadget, Ini Cara Mengatasinya 

DPRD DKI Sentil Aksi Anies Ubah Nama RSUD jadi Rumah Sehat 

Ibu di China Belokkan Sejarah, Bikin Cerita Fiktif di Wikipedia

Share: Diduga Ada Pemaksaan Pakai Jilbab di SMAN Bantul, Kemendikbud Cek Sekolah