Isu Terkini

Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Ali Khumaini)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatra per April 2022. 

Jenis pelanggaran: Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan, sosialisasi aturan itu sudah sejak awal Maret 2022. Ia menyebutkan ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed. 

“Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatra,” kata Aan dikutip melalui Antara. 

Mulai dipasang: Aan memaparkan mulai Jumat pekan ini (1/4/2022) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. 

Aan menerangkan mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri. Di mana saat sebuah pealnggaran ditangkap oleh kamera, kemudian akan diteruskan gambar tersebut ke pihaknya. Tentua saja akan melalui proses validasi untuk memastikan apakah sebuah gambar yang tertangkap benar-benar pelanggaran. 

“Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada,” jelas Aan. 

Surat pelanggaran: Aan mengatakan bahwa masyarakat yang telah mengunduh web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, menurut dia, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva,” jelasnya. 

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan. 

“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” ungkap Aan. 

Aan juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed karena fatalitasnya tinggi.

Baca Juga:

TransJakarta Tabrakan Beruntun di Jakarta Timur 

Personel Polisi Dipecat karena Bolos Sebulan 

Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina Berkurang

Share: Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang