General

Fakta-Fakta Dugaan Pungli di Bandara Soeta, Libatkan ASN Bea Cukai

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oleh ASN Bea Cukai terhadap perusahaan jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. MAKI telah melaporkan temuannya itu ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Pada Tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima di Serang, Minggu (23/1/2022).

Libatkan Eselon III-IV: Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” kata Boyamin.

Kapan dilakukannya: Menurut Boyamin, peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selamasetahun. Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modusmelakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT. SQKSS).

Minta setoran: Dalam penjelasannya, Boyamin mengatakan oknum ASN diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram Sehingga usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.

Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai bea cukai tersebut dipenuhi oleh perusahaan.

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, oknum ASN tersebut menilai jumlah yang dibayarkan di bawah harapan. Hal ini membuat mereka melakukan ancaman akan melakukan penutupan usaha, meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19 .

Bertemu di TMII: Boyamin mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.

Supaya menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan, terduga pelaku meminta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Nilai Rp1,7 miliar: Berikutnya, terlapor telah meminta pengurus perusahaan supaya pembayaran segera dilaksanakan. Permintaaan ini diduga melalui hubungan telepon.

Kemudian terlaksana penyerahan uang dengan dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.

Diduga lebih dari satu: MAKI menemukan korban pemerasan atau pungli diduga terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Sementara korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

“MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” kata Boyamin, yang menurutnya saat ini laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.

Baca Juga:

Nasib Pahlawan Devisa: Pulang ke Indonesia, Berhadapan dengan Mafia Karantina

Selesaikan Pungli dan Premanisme di Priok Tak Cukup Telepon Kapolri Pak Jokowi

AP II Mulai Pindahkan Penerbangan dari Halim ke 5 Bandara, Ini Rinciannya

Share: Fakta-Fakta Dugaan Pungli di Bandara Soeta, Libatkan ASN Bea Cukai