Isu Terkini

Warga Menteng Atas Adukan Polusi Udara Akibat Genset di Kokas

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi. Foto: Antara.

Warga Kelurahan Menteng Atas menyampaikan laporan adanya dugaan pencemaran lingkungan dalam bentuk polusi dari Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Polusi udara diduga berasal dari asap genset pusat perbelanjaan tersebut.

Penyebab: Laporan dugaan polusi ini, disampaikan warga kepada Camat Tebet Jakarta Selatan, Dyan Airlangga. Dyan mengungkapkan, berdasarkan laporan warga, muncul asap di Mal Kota Kasablanka saat genset tersebut dipanaskan secara berkala.

Ia mengatakan, berdasarkan aduan warga, kemunculan asap akibat genset yang dipanaskan dua kali dalam seminggu. Diketahui, lokasi genset tersebut berada di Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet.

“Setelah pengecekan lapangan, berikutnya kita memanggil pengelola mal. Kemudian nantinya  ada arahan dari dinas terkait,” ucapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).

Panggil pengelola mal: Pelaksana tugas (Plt) Camat Setiabudi, Tomy Fudihartono, menimpali, pihaknya telah memanggil pengelola Mal Kota Kasablanka pada awal Desember tahun lalu, untuk membahas masalah ini.

Ia mengungkapkan, kala itu pertemuan berlangsung di kantor kelurahan Menteng Atas. Melalui pertemuan ini, pihaknya meminta agar pengelola mal merespons adanya aduan tersebut.

“Meminta pengelola mal memperbaiki pembuangan limbah asap yang diduga menganggu masyarakat Menteng Atas. Mudah-mudan dari pengelola ada perubahan,” tuturnya.

Diselidiki lebih lanjut: Tomy menastikan kalau sejauh ini, belum ada warga yang mengeluhkan gangguan saluran pernapasan yang disebabkan oleh polusi asap tersebut. “Kalau berkaitan dengan sesak nafas harus diuji juga secara kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Pemkot Jaksel, Imam Bahri, memastikan, pihaknya ikut terlibat menyelidiki aduan tersebut.

Imam mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya yakni menginventarisasi aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Cek perizinan: Imam menambahkan, PLH Pemkot Jaksel juga siap melakukan pemanggilan terhadap manajemen Mal Kota Kasablanka untuk membawa bukti perizinan terkait penyediaan listrik atau genset.

Sekali pun sudah mengantongi izin, ia menyebutkan, kelengkapan izinnya juga bakal ditelusuri lebih lanjut dengan mengklarifikasinya ke pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kami klarifikasi ke SKPD yang mengeluarkan izinnya apakah sesuai apa tidak. Seandainya tidak, sesuai baru kita coba diskusikan terkait dengan tindakannya apa,” tandasnya. (rfq)

Share: Warga Menteng Atas Adukan Polusi Udara Akibat Genset di Kokas