Isu Terkini

Respons Anies Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara Jakarta

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal polusi udara di Ibu Kota. Dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan melakukan banding atas putusan itu.

Putusan: Majelis hakim menilai pemerintah pusat dan DKI Jakarta telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Respons: Dikutip dari Antara, Anies mengklaim Pemprov DKI melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan itu. Dia berkata pihaknya siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding,” ujar Anies melalui akun Twitter @aniesbaswedan.

Alasan: Anies menilai gugatan itu sebagai upaya warga mendapat hak atas lingkungan hidup yang sehat dan sejalan dengan visinya.

Pembelaan: Anies mengklaim telah melakukan upaya untuk mengatasi polusi di DKI. Misalnya, mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu poin dalam Ingub adalah melarang angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI, serta meremajakan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020.

Dia juga mengaku sudah mendorong perluasan kebijakan ganjil genap, peralihan ke moda transportasi umum, hingga pembangunan fasilitas pejalan kaki. Kemudian, dia menyebut telah menginisiasi satu FGD dengan berbagai pemangku kepentingan yang menghasilkan berbagai keputusan.

Hukuman: Hakim menjatuhkan empat hukuman terhadap Gubernur DKI selaku tergugat V, yakni:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” ujar hakim Saifuddin.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Jokowi Hingga Anies Melanggar Hukum Soal Polusi Udara | Asumsi

Hukuman lain: Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta

Tergugat lain: Hakim juga menyatakan tergugat lain bersalah, yakni presiden, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri Dalam Negeri, dan menteri Kesehatan.

Share: Respons Anies Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara Jakarta