Covid-19

Duduk Perkara Pemakaman COVID-19 Beda Agama Dipungut Biaya

Erwin — Asumsi.co

featured image
Kemenkes

Kasus pemungutan untuk jasa pemakaman jenazah COVID-19 beda agama terjadi di Kota Bandung. Yunita Tambunan membeberkan peristiwa tersebut pada Selasa (6/7/2021), pukul 20:00 WIB. Dirinya bersama keluarga yang lain ingin memakamkan jenazah ayah, Binsar Tambunan di TPU Cikadut.

Keluarga didatangi Redy Krisnayana selaku koordinator Tim C TPU Cikadut. Redy meminta uang untuk Rp4 juta untuk memakamkan jenazah korban Covid-19.

“Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak? Lalu Pak Redy itu jawab, kalau non-Muslim tidak ditanggung pemerintah,” kata Yunita dikutip dari ayobandung.com.

Yunita bersama anggota keluarga yang lain meminta keringanan biaya, hingga disepakati Rp2,8juta dengan disertai bukti catatan rincian pembayaran tertulis. Redy kemudian mendatangi keluarga selepas penguburan meminta uang Rp50 ribu untuk vitamin petugas gali makam.

DPR Minta Aparat Bertindak

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menanggapi adanya kasus pungutan tersebut. Ia meminta bukan hanya Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri turun tangan melakukan penindakan, Gubernur Ridwan Kamil alias Kang Emil juga dituntut mengatasi persoalan ini.

Junimart mengaku mendapatkan laporan bukan hanya satu orang keluarga saja yang mengalami pemalakan dengan balutan Sara. Total tiga keluarga telah mengalami kejadian memalukan seperti ini.

“Ada Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya warga Bandung,” kata Junimart.

Baca Juga : Cerita Hendra yang Bikin Tabel Gejala Selama Isolasi Mandiri COVID-19

Ia menjelaskan, para korban dipungut biaya hingga Rp4 juta oleh petugas TPU khusus Covid-19 Cikadut. Jika tidak mau membayar, petugas menolak memakamkan jenazah.

“Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi,” kata dia.

Klaim Salah Paham dan Siap Kembalikan Uang Pungutan

Koordinator Tim Pikul Jenazah Covid-19, Fajar Ifana, menilai kasus ini terjadi karena salah paham. Banyaknya jenazah yang harus dimakamkan membuat petugas kewalahan sehingga ada warga luar yang mengambil peran. Dia menolak jika disebut pemakaman untuk warga non-Muslim dipungut biaya.

“Sudah saya jelaskan dan sudah kami kembalikan uangnya. Sama sekali enggak ada diskriminasi, ada salah paham. Hal yang pasti di pemakaman khusus Covid-19 non-Muslim saat itu tidak ada backhoe [kendaraan untuk gali], dan tidak ada petugas gali,” kata Fajar.

Pengembalian uang juga menyusul dikirimnya surat permintaan maaf dari pelaku pemalakan, Redy Krisnayana, melalui surat tertulis, menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya kepada keluarga Yunita. Dia mau mengembalikan uang kepada keluarga korban.

“Saya Redy Krisyana memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga ahli waris. Saya mewakili tim pikul meminta maaf,” tulis Redy melalui surat yang diterima tribunjabar.id.

Tidak Bisa Hanya Minta Maaf dan Pengembalian Uang

Permintaan maaf secara tertulis Redy rupanya tidak menyelamatkannya dari pemecatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat Redy. Kasus pemalakan ini juga sudah diproses di polsek. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan langsung informasi itu. Yana menegaskan kasus Redy sudah tidak bisa ditoleransi.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ujar Yana dikutip dari liputan6.com.

Baca Juga : Belum Ada Uji Klinis, Kemenkes Jamin Pemberian Vaksin Campuran Buat Nakes Aman

Kadis Tata Ruang Bandung, Bambang Suhari, ikut bersuara menyikapi masalah ini. Bedanya, dia menyebut Redy bukan petugas resmi TPU Cikadut karena hanya tukang pikul tambahan yang telah diakomodasi pada Februari 2021.

Redy, ujar Bambang, hanya petugas harian lepas (PHL) untuk menambah tenaga petugas pemakaman resmi. Bambang juga menekankan, TPU Cikadut merupakan TPU khusus Covid-19 bagi warga Kota Bandung, dan tidak dipungut biaya.

Untuk menyiasati kekurangan personel, Pemkot Bandung, mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan Cikutra untuk membantu pemakaman jenazah warga yang meninggal akibat Covid-19 di Cikadut.

“TPU Cikadut diperuntukkan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tekan dia.

Share: Duduk Perkara Pemakaman COVID-19 Beda Agama Dipungut Biaya