Isu Terkini

Benarkah Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Lagi Mengikat?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Foto: Pxhere

Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, DPR telah mengesahkan perubahan ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang “Mahkamah Konstitusi” menjadi UU No. 7 Tahun 2020 pada 1 September lalu.

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa terdapat aturan dalam undang-undang MK terdahulu yang dihapus. Pasal 59 ayat (2) UU MK itu berbunyi, “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Implikasinya, pemerintah seolah tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ada kekhawatiran bahwa penghapusan pasal ini akan membuat pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang diperhatikan publik seperti Undang-undang Cipta Kerja, Minerba, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sia-sia. Namun, Koalisi Save Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Violla Reininda memberikan penjelasan berbeda.

Menurut Violla, penghapusan pasal 59 ayat (2) justru menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Penghapusan ini juga telah sesuai dengan putusan MK No. 49 tahun 2011 yang menggugat pasal tersebut karena mengandung sejumlah permasalahan.

“Pertama, frasa ‘jika diperlukan’ di awal kalimat pasal itu seolah-olah memperlihatkan kalau putusan MK itu baru ditindaklanjuti kalau diperlukan saja. Dalam putusannya pada 2011, MK bilang nggak bisa seperti itu. Putusan MK harus dipatuhi dan ditindaklanjuti, bagaimanapun juga,” ujar Violla yang juga merupakan Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan di Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif kepada Asumsi.co (13/10).

Kedua, pasal tersebut juga mengandung frasa “DPR atau pemerintah” yang mengimplikasikan bahwa hanya salah satu di antara keduanya yang berkewajiban untuk mematuhi putusan MK.

“MK menyampaikan ada kekeliruan juga di sini. Nggak bisa pilih-pilih lembaga siapa yang harus menindaklanjuti. Ketika putusan itu sudah keluar, pihak-pihak terkait itu harus langsung melaksanakan apa yang dituliskan dalam putusan MK. Bukan cuma DPR atau pemerintah, tapi keduanya,” kata Violla melanjutkan.

Di satu sisi, latar belakang penghapusan pasal ini ada untuk meneguhkan atau memperkuat otoritas MK. Namun, di sisi lain, Violla juga mencatat bahwa sekadar menghapus pasal ini tanpa penegasan terhadap posisi MK memang membuatnya terlihat rancu.

“Masalahnya, pembentuk UU di sini hanya menghapusnya saja, tetapi kemudian tidak memberikan semacam solusi lain bagaimana supaya putusan MK ini bisa dipatuhi, dijalankan, dan juga dianggap sebagai hukum yang mengikat,” ujar Violla.

Bahaya Undang-undang MK

Sebelumnya, Koalisi Save Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti PSHK, ICW, Kode Inisiatif, PUSaKO Unand, YLBHI, LeIP, PILNET Indonesia, PUSKAPA, PBHI, PJRS, ICJR, LBH Masyarakat, KontraS, ELSAM, LBH Jakarta, ICEL, Imparsial, dan LBH APIK Jakarta secara tegas menolak pengesahan revisi UU MK. Mereka menilai undang-undang ini hanya “menambah daftar kemunduran berkonstitusi” dan “pengkhianatan terhadap amanat reformasi” untuk menjunjung tinggi konstitusi dan hukum.

Salah satu pasal yang dinilai paling berbahaya dalam revisi UU MK ini adalah perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi yang saat ini bertugas. Pasal 87 (b) menyatakan, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugas tidak melebihi 15 tahun.”

Violla menilai bahwa pasal ini sarat konflik kepentingan dan tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa kerja hakim yang sedang menjabat. Ia juga mengutip International Association of Judges yang menyatakan bahwa aturan mengenai masa jabatan hakim tidak boleh bersifat retroaktif (mengubah konsekuensi hukum sebelum suatu hukum diberlakukan), melainkan mesti bersifat prospektif atau mengikat di masa depan.

“Kalau kita melakukan perbandingan dengan negara manapun, semua ketentuan tentang perpanjangan masa jabatan itu tidak bisa bersifat retroaktif, tetapi bersifat prospektif dan mengikat hakim di masa depan—bukan untuk hakim yang saat ini menjabat,” kata Violla.

Pasal lain yang dinilai bermasalah adalah penambahan usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun. Di dalam naskah akademik perancangan UU ini, tidak dijelaskan sama sekali dasar dari perubahan minimal usia hakim konstitusi. Parameter pemilihan hakim ini juga dinilai mengkhawatirkan karena integritas atau kapabilitas seseorang seolah hanya dinilai berdasarkan usia.

Apalagi, berkaca pada sejarah MK, tidak sedikit hakim yang telah diangkat sejak berusia kurang dari 55 tahun. Jimly Asshiddiqie selaku ketua MK pertama (2003-2008) menjabat pada usia 47 tahun. Begitu pula dengan Hamdan Zoelfa yang memulai karier sebagai hakim konstitusi di usia 46 tahun.

“Tetapi kemudian pilihan yang diambil oleh pembentuk undang-undang adalah 55 tahun. Bahkan sebelumnya diusulkan 60 tahun. Itu kan terlalu tua, tidak compatible dengan peran dan fungsi MK yang mengadili perkara-perkara konstitusional yang sifatnya sangat berat,” ujar Violla.

Pengesahan revisi UU MK secara tergesa-gesa juga menyebabkan luputnya pembahasan banyak persoalan lain. Ketaatan terhadap putusan dan dorongan untuk menindaklanjuti putusan MK, misalnya, tidak disinggung dalam UU. Begitu pula proses perekrutan hakim konstitusi yang berbeda-beda oleh setiap pengusul, dari pihak presiden yang memberikan usulan secara terbuka hingga Mahkamah Agung yang mengusulkan secara tertutup. Pengetatan pengawasan terhadap hakim dan penegakan kode etik juga tidak ikut disinggung.

Untuk itu, pihak Koalisi Save Mahkamah Konstitusi akan mengajukan judicial review ke MK atas revisi UU MK ini. “Sekarang kami masih drafting. Kemungkinan besar minggu depan akan kami daftarkan perkaranya ke MK. Nanti pengujiannya akan dilakukan secara formil maupun materiil,” ujar Violla.

Share: Benarkah Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Lagi Mengikat?