Isu Terkini

Petisi Online Muncul Tolak Pemindahan Hiu Paus dari Berau ke Ancol

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, apa yang ada di pikiran kalian untuk menggambarkan seekor ikan hiu paus? Pasti sebagian besar dari kalian akan berpendapat bahwa hiu paus harus dilindungi karena merupakan spesies langka. Nah, baru-baru ini muncul ajakan untuk melindungi hiu paus dari ‘eksploitasi’.

Adalah presenter Riyanni Djangkaru yang menolak pengiriman hiu paus (Rhincodon typus) dari habitatnya di perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ke Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Bahkan, Riyanni membuat petisi online yang berisi penolakan terhadap pemindahan hiu paus dari Berau ke sebuah kolam di Ancol. Petisi itu disampaikan lewat www.change.org tertanggal 16 Maret dan masih terbuka untuk ditandatangani sebagai bentuk dukungan.

Petisi tersebut diharapkan bisa sampai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sehingga akhirnya pemindahan hiu paus di Berau bisa dibatalkan.

Petisi itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT.Taman Impian Jaya Ancol menandatangani MoU tentang kerja sama pendidikan konservasi biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol Jakarta.

Nah, salah satu item dari MoU itu adalah pengiriman hiu paus (Rhincodon typus) dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Langkah ini dianggap salah dan harus dicegah secepat mungkin.

Hiu Paus Satwa Dilindungi Undang-undang

Dalam masalah ini, Forum Pemuda Bahari Indonesia (FPBI) dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo Forum menyatakan keprihatinan dengan translokasi hiu paus ke lokasi yang bukan habitat aslinya. Menurut kedua pihak, pendidikan itu penting namun dapat dilaksanakan tanpa menempatkan satwa dalam resiko.

Seperti diketahui, hiu paus sendiri merupakan satwa yang sudah dilindungi Undang-undang Indonesia. Alasan sudah dilindunginya hiu paus adalah karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, dan di alam hiu paus juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari aktivitas pariwisata.

Ternyata hiu paus juga tidak berbahaya bagi manusia. Meski bertubuh besar, hiu paus tersebut merupakan hewan laut yang jinak dan kadang-kadang membiarkan para penyelam menungganginya, dan ini tidak dibenarkan dalam kaidah konservasi.

“Hiu paus merupakan hewan air yang melakukan migrasi, kami khawatir spesies ini akan mengalami stress yang berkepanjangan” kata Krisna, Ketua Perkumpulan Lintas Alam Borneo.

Krisna menegaskan bahwa perlakuan yang seharusnya dilakukan terhadap hiu paus adalah dengan cara membiarkan hiu paus hidup lestari di habitat aslinya.

Pemindahan Hiu Paus ke Ancol Merugikan Masyarakat Berau

Sementara itu, Krisna juga mengatakan bahwa gagasan untuk mengembangkan wisata konservasi satwa laut yang dikembangkan di PT. Taman Impian Jaya Ancol, justru agak kurang tepat. Bahkan, hal itu malah bakal merugikan Berau sebagai habitat aslinya.

Menurut Krisna, asumsi sederhananya adalah jika para pengunjung sudah menyaksikan keunikan satwa tersebut di Ancol, maka serta merta para wisatawan tersebut tidak tertarik lagi untuk datang ke Berau. Banyak alasan yang memperkuat asumsi tersebut.

Alasan utama adalah karena biaya akomodasi dan transportasi ke Jakarta lebih terjangkau dan lebih mudah untuk diakses ketimbang harus datang ke wilayah perairan Kabupaten Berau itu sendiri. Nah, masyarakat tentu akan lebih memilih datang ke Jakarta.

Hal tersebut tak hanya berpotensi mengurangi pemasukan daerah, tapi juga pemasukan warga sekitar seperti pedagang makanan dan penyedia jasa wisata. Bayangkan saja berapa banyak pihak yang dirugikan dari pemindahan hiu paus tersebut.

Seperti diketahui, luas perairan Kabupaten Berau adalah 1,2 juta hektar yang kaya dengan keanekaragaman hayati & biota lautnya. Terdapat beberapa macam jenis biota laut yang sudah dilindungi, di antaranya adalah penyu, pari manta, kima, mamalia laut dan hiu paus.

Kehadiran beberapa jenis biota laut di Kabupaten Berau tersebut menjadi daya tarik yang luar biasa bagi turis untuk datang ke sana. Hal itulah yang secara langsung mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pariwisata.

Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Yudistira selaku ketua dari Forum Pemuda Bahari Indonesia (FPBI). Yudistira mengatakan hiu paus memiliki peran dan fungsi di alam yang tidak dapat digantikan oleh manusia.

“International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) telah memasukan hiu paus ke dalam status rentan (vulnerable),” kata Yudistira.

Yudistira menambahkan bahwa kerentanan itu karena hiu paus menghadapi penangkapan ikan komersial karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan (sirip).

Sekadar informasi, sebagai satwa langka yang dilindungi penuh di Indonesia, perlindungan terhadap ikan hiu paus sendiri sudah tertulis di dalam Undang-undang. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Undang-undang perlindungan ikan hiu paus tersebut juga didukung oleh UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B) “pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara”.

Berdasarkan pantauan Asumsi sampai hari ini, Senin 19 Maret pukul 15:38 WIB, petisi online itu sudah ditandatangani lebih dari 55.506 orang dan akan terus bertambah.

Share: Petisi Online Muncul Tolak Pemindahan Hiu Paus dari Berau ke Ancol