Isu Terkini

3 Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah Cegah Serangan Bom Susulan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Serangan bom bunuh diri yang menyasar tiga gereja dan Mapolrestabes Surabaya  Jawa Timur, pada 13-14 Mei kemarin, membuat masyarakat Indonesia wajib waspada. Pemerintah dan pihak berwajib pun perlu meningkatkan kondisi keamanan di seluruh titik vital.

Menurut Pengamat Terorisme dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib, setidaknya ada tiga langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah sesegera mungkin untuk mencegah serangan terorisme susulan.

Menguatkan Operasi Keamanan

“Saat ini yang bisa dilakukan pemerintah adalah segera menguatkan operasi-operasi yang sedang berjalan di lapangan, ini yang paling dekat ya karena ada indikasi serangan yang terjadi kemarin bisa menginspirasi sisa-sisa jaringan sel-sel mereka yang ada di Indonesia,” kata Ridlwan kepada Asumsi, Selasa, 15 Mei.

Menurut Ridlwan, modus serangan bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga di Surabaya tersebut dikhawatirkan bisa menjadi inspirasi bagi keluarga lain. Jenis serangan semacam itu diharapkan bisa diantisipasi pihak kepolisian.

“Apalagi mereka ini melakukan serangan bersama-sama satu keluarga. Itu tentu akan menginspirasi keluarga-keluarga yang lain dengan mengajak istri dan anak-anaknya,” ujarnya. Seperti diketahui sebuah keluarga yang dipimpin oleh Dita Soeprianto meledakkan diri mereka di tiga gereja berbeda di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 13 Mei.

Baca Juga: Apa Aja Pro-Kontra Perppu Terorisme Jika Diterbitkan Presiden Jokowi?

Tak hanya itu saja, Ridlwan memperkirakan bahwa aksi serangan bom bunuh diri sekeluarga itu bisa memicu para teroris laki-laki yang belum menikah atau single untuk melakukan aksi serupa. Hal itu lantaran teroris laki-laki single bisa saja terhina karena yang melakukan serangan teror adalah sekeluarga.

“Lalu ini juga menjadi hinaan bagi teroris jomblo laki-laki. Lho, ini beneran, wong istrinya Dita sama anaknya saja berani beraksi, kamu jomblo kenapa enggak berani? Jadi semacam hinaan bagi teroris jomblo yang hanya diam saja,” kata Ridlwan.

“Logikanya seperti itu, jadi agar membuat teroris-teroris laki-laki itu terpicu untuk segera melakukan aksi. Malu jika mereka tak berani melakukan aksi teror,” ujarnya.

Operasi Keamanan Harus Terkendali

Ridlwan mengatakan bahwa operasi-operasi keamanan dari kepolisian nantinya harus terkendali dan terorganisir. Pasalnya, serangan teroris bisa terjadi kapan saja.

“Sarannya, yang pertama, operasi itu harus benar-benar terkendali, senyap jangan sampai ada kebocoran supaya mereka enggak lari dan tentu didukung dengan kemampuan dan kapasitas teknik yang memadai,” ucap Ridlwan.

Lalu, saran kedua dari Ridlwan adalah pemerintah wajib menciptakan atmosfer ketenangan kepada publik. “Saya kira humas harus membuat krisis center dan kalau perlu buat akun medsos khusus untuk menangani teror misalnya di Twitter,” ucapnya.

“Jadi orang bisa ngecek kebenaran soal potensi-potensi serangan yang bisa saja terjadi, sembari memastikan apakah berita yang beredar sudah valid atau jangan-jangan hoax,” katanya.

Baca Juga: Jangan Share Foto Korban dan Hal Lain yang Gak Boleh Dilakukan saat Terjadi Serangan Teroris

Melibatkan Peran Organisasi Masyarakat

Sementara saran ketiga Ridlwan yang bisa dilakukan pemerintah adalah soal keterlibatan dan peran serta organisasi masyarakat. Ia juga berharap publik tak membuat gaduh dengan komentar-komentar sensitif yang bisa memicu gesekan.

“Agar aktivis-aktivis tidak berdebat terutama di media sosial yang bisa memicu gesekan. Terlalu berlebihan jika banyak yang mengaitkan serangan teror ini dengan kondisi politik nasional yang ada saat ini,” ujarnya.

Langkah cepat yang bisa segera diambil pemerintah seperti dijelaskan di atas, merupakan langkah antisipasi lantaran lambatnya progres pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme antara DPR dan Pemerintah RI.

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo mengultimatum DPR agar segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada Juni 2018 nanti. Jika tidak, Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Share: 3 Hal yang Bisa Dilakukan Pemerintah Cegah Serangan Bom Susulan